Cagar Alam Depok sudah ditetapkan
sejak era Hindia Belanda. Kini, cagar alam pertama tersebut sering disebut
Taman Hutan Raya (Tahura). Cagar alam/tahura Depok ini berada di Kelurahan
Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok (dekat dengan stasiun kereta api Depok
Lama). Hutan yang dulu luasnya 30 Ha, kini hanya tersisa seluas 6 Ha. Hutan ini
adalah hutan peninggalan di Depok sejak abad-17. Waktu itu,
wilayah Depok masih memiliki hutan
yang luas, namun lambat laun hutan tersebut beralih menjadi areal pertanian.
Khawatir dengan menyusutnya luas hutan, maka hutan yang masih tersisa oleh
Nederlands Indische Vereniging Tot Natuur Berscherming (Perhimpunan
Perlindungan Hutan Alam Hindia Belanda) bekerja sama dengan kota praja
(Gemeente) Depok ditetapkan sebagai cagar alam (natuur reservaat). Konon,
penetapan cagar alam ini dilaporkan kepada Prof Porsch di Wina, Austria dan
dinyatakan secara resmi sebagai cagar alam pertama di Hindia Belanda.
Peruntukkan hutan cagar alam merupakan hibah dari seorang partikelir
bernama Cornelis Castelein seluas 30 ha. Ini berbeda dengan pembangunan Kebun
Raya Bogor di Buitenzorg (Bogor) yang dimaksudkan untuk menghutankan kembali
dengan mengumpulkan pohon langka (forest). Cagar Alam Depok sendiri justru
ditetapkan untuk tetap mempertahankan keasliannya sebagai asli hutan belantara
(jungle).