Minggu, 15 Desember 2013

Cagar Alam Depok



Cagar Alam Depok sudah ditetapkan sejak era Hindia Belanda. Kini, cagar alam pertama tersebut sering disebut Taman Hutan Raya (Tahura). Cagar alam/tahura Depok ini berada di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok (dekat dengan stasiun kereta api Depok Lama). Hutan yang dulu luasnya 30 Ha, kini hanya tersisa seluas 6 Ha. Hutan ini adalah hutan peninggalan di Depok sejak abad-17. Waktu itu,
wilayah Depok masih memiliki hutan yang luas, namun lambat laun hutan tersebut beralih menjadi areal pertanian. Khawatir dengan menyusutnya luas hutan, maka hutan yang masih tersisa oleh Nederlands Indische Vereniging Tot Natuur Berscherming (Perhimpunan Perlindungan Hutan Alam Hindia Belanda) bekerja sama dengan kota praja (Gemeente) Depok ditetapkan sebagai cagar alam (natuur reservaat). Konon, penetapan cagar alam ini dilaporkan kepada Prof Porsch di Wina, Austria dan dinyatakan secara resmi sebagai cagar alam pertama di Hindia Belanda. Peruntukkan hutan  cagar alam merupakan hibah dari seorang partikelir bernama Cornelis Castelein seluas 30 ha. Ini berbeda dengan pembangunan Kebun Raya Bogor di Buitenzorg (Bogor) yang dimaksudkan untuk menghutankan kembali dengan mengumpulkan pohon langka (forest). Cagar Alam Depok sendiri justru ditetapkan untuk tetap mempertahankan keasliannya sebagai asli hutan belantara (jungle).

DIPO Depok



Untuk mengenal lingkungan sekitar perumahan kita Griya Mulya 3 alangkah baiknya kita mengenal Dipo KRL Depok yang merupakan Dipo Kereta terbesar di Asia Tenggara

Dipo 1
Dipo KRL yang mempunyai panjang 1,3 km dan lebar 200 meter ini menempati lahan seluas 26 hektar. Semua KRL yang beroperasi di Jabodetabek di rawat di dipo yang pengoperasiannya diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Januari 2008 ini. Pembangunan fasilitas ini seluruhnya menelan biaya sebesar Rp 504 miliar, berasal dari APBN dan pinjaman pemerintah Jepang, melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Pages

Ads 468x60px